DPR Ingatkan Payung Hukum Sebelum Prabowo Pindahkan Mary Jane

Sumsel, PaFI Indonesia — Komisi XIII DPR mengingatkan payung hukum yang menjadi dasar dalam pemindahan narapidana (transfer of prisoner) di tengah rencana pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto menggolkan rencana pemindahan napi narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum hari raya natal tahun ini.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan belum ada payung hukum yang menjadi dasar pemindahan napi yang menjalani pidana di Indonesia ke negara asal.

Menurutnya harus ada aturan hukum yang berkaitan dengan undang-undang.

“Bahwa ada niat atau keinginan melakukan pemindahan transfer of prisoner adalah satu hal yang berkaitan dengan keinginan dan niat baik pemerintah kemudian juga menyangkut hubungan diplomasi. Mungkin ada kesepakatan yang sudah dibuat antara pemerintah,” ujar Andreas saat bersama rombongan Komisi XIII DPR kunker ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (6/12).

“Tapi dari pihak kita tentu kita harus mempunyai hukum positif yang berkaitan dengan itu. Dalam hal ini bahwa mereka memiliki kekuatan hukum tetap, dan kekuatan hukum tetap itu harus dihormati. Oleh karena itu, kita harus melakukan aturan main yang berkaitan dengan Undang-undang di situ peraturan yang menjadi payung untuk kemudian melakukan transfer,” lanjut politikus PDIP itu.

Dia pun merespons keinginan pemerintahan Prabowo agar Mary Jane bisa dipindahkan sebelum hari raya natal pada 25 Desember tahun ini ke Filipina. Menurutnya, sebaiknya pemerintah jangan terburu-buru selama belum ada payung hukumnya.

“Kalau sebelum Natal itu kan keinginan, tetapi keinginan itu juga harus didasari oleh aturan yang melandasi itu. Kalau tidak kita melanggar hukum kita sendiri,” jelasnya.

Selain Mary Jane, pemerintahan Prabowo juga menyepakati pemindahan lima napi narkoba jaringan Bali Nine yang tersisa ke Australia. Serupa Mary Jane, lagi-lagi Andreas mengingatkan agar pemerintahan Prabowo menunggu payung hukum yang menjadi dasar transfer of prisoner itu ada dulu sebelum melangkah lebih jauh.

“Kita membuat itu aturan main itu dan tidak harus buru-buru juga,” ujarnya.

Komisi XIII DPR RI merupakan komisi baru di DPR Ri yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Penanggulangan Terorisme. PAda periode sebelumnya bidang itu dipegang Komisi III DPR.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan perihal payung hukum yang akan menjadi dasar transfer of prisoner, termasuk untuk Mary Jane dan Bali Nine, dibicarakan dalam pertemuan pihaknya dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

“Kita akan bahas sekarang sama Pak Wamen. Dan jadi good political will kan. Harus kita ingin bersambung, walaupun kita belum punya aturan turunannya,” kata Wily.

“Tapi setidak-tidaknya ini adalah prinsip, bagaimana ini bukan dibebaskan. Tapi ini dipindahkan saja ke negara asalnya untuk dilanjutkan tahanannya itu,” imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, yang nantinya akan dibahas dalam meeting adalah soal dasar hukum pemindahan narapidana antara Pemerintah Australia, Filipina dan Indonesia.

“Yang (dibahas) aturan turunannya jadi bagaimana aturan (transfer of prisoner),” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)

Yusril Ihza Mahendramenandatangani kesepakatan terkait pemindahan narapidana kasus narkoba Mary Jane Velosoke Filipina sebelum Natal 2024.

Kesepakatan itu ditandatangani dalam pertemuannya dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez

pada Jumat (6/12) di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.

Melalui dokumen ini, pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberi grasi untuk Mary Jane, namun setuju untuk memulangkannya ke Filipina.

“Kita tidak memberikan pengampunan atau grasi pada terpidana [Mary Jane]. Tapi, kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya kewajiban untuk melakukan yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina,” ujar Yusril dalam konferensi pers.

Yusril dan Raul sepakat bakal memulangkan Mary Jane sebelum hari raya Natal atau 25 Desember 2024.

Namun, tanggal pastinya belum bisa ditentukan. Hanya saja, Yusril menargetkan Mary Jane bisa dipulangkan pada 20 Desember mendatang.

“Tanggal dilakukannya penyerahan tersebut insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang. Target saya, sih, ya kalau bisa sebelum hari Natal, ya sekitar tanggal 20 sudah bisa direalisasikan,” ujar Yusril.