Wacana Harga Tiket Pesawat Turun Saat Libur Nataru
Sumsel, PaFI Indonesia — Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan membahas mengenai kemungkinan harga tiket pesawat yang turun pada periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru.
Menurut Wamildan, terdapat hasil positif dari pembahasan Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat. Dia mendukung upaya menurunkan harga tiket pesawat karena sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
“Positif. Kami datang dengan aksi kita akan dukung perintah presiden untuk menurunkan harga tiket, kalau skemanya nanti disampaikan,” ujar Wamildan di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (20/11).
Dia menyatakan harga tiket pesawat turun bisa terjadi dalam satu bulan ke depan, seperti saat momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). “Nanti di periode nataru. Nanti akan kita sampaikan detailnya,” kata Wamildan.
Mantan Acting CEO di PT Lion Air ini akan mengatur skema supaya perusahaan tidak rugi meski ada penurunan harga tiket pesawat. Dia menambahkan, upaya tersebut mesti dilakukan dengan seluruh pihak terkait.
“Kalau seperti itu komponen ada beberapa stakeholder terkait akan dikolaborasikan tak bisa kita sendiri-sendiri, ada pihak lain juga, penyesuaian juga,” jelas Wamildan.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan sebelumnya menanti hasil kajian lintas kementerian terkait penurunan harga tiket pesawat. Sampai saat ini belum ada penetapan kapan harga tiket pesawat turun.
“Kemenhub masih menunggu hasil rekomendasi Tim Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat. Jika rekomendasinya sudah keluar, Kemenhub akan menyampaikan informasi itu kepada publik secara transparan. Begitupun perihal kapan penurunan harga tiket itu bisa dilakukan,” terang Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, dalam keterangannya, Sabtu (16/11).
Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat sendiri terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, serta kementerian/lembaga terkait.
Kajian dilakukan kementerian-kementerian dan lembaga terkiat itu sebelum mewujudkan penurunan harga tiket pesawat secara komprehensif. Kajian itu diharapkan menyelaraskan seluruh kebijakan hingga menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil.
“Maskapai penerbangan diharapkan dapat melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau,” tutur Elba.
Harga tiket pesawat yang dibayarkan oleh masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tuslah/tambahan (surcharge). Rencana menurunkan harga tiket pesawat butuh keterlibatan berbagai pihak lintas sektor.